Menjelang berakhirnya semester ganjil kalender tahun ajaran dan tahun akademik 2020–2021, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap di Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa perubahan dalam SKB 4 Menteri itu, di antaranya: sebelumnya kewenangan akhir pemberian izin tatap muka pembelajaran berada di pemerintah pusat.

Dalam SKB 4 Menteri untuk semester genap ini, kewenangan pemberian izin dipegang oleh pemerintah daerah (pemda). Meski begitu, pemda diharapkan benar-benar memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerahnya agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk mengupas terkait SKB 4 Menteri tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa Anda jelaskan kondisi pembelajaran tatap muka sejauh ini?

Saat ini hanya ada 13 persen sekolah melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen masih melakukan belajar dari rumah. Di zona kuning dan hijau dalam peta penyebaran Covid-19 Satgas Covid-19 sebenarnya sudah diperbolehkan melakukan tatap muka. Tapi, masih saja banyak sekali sekolah-sekolah yang belum melakukan tatap muka. Ini menunjukkan bahwa proses untuk persiapan checklist dan protokol kesehatan untuk pembelajaran tatap muka itu membutuhkan waktu dan disiplin tinggi.

Apakah kebijakan 4 Menteri ini merupakan evaluasi dari Pembelajaran Jarak Jauh selama ini?

Banyak sekali kecamatan-kecamatan yang menurut evaluasi mereka relatif aman dan desa-desa tersebut sangat sulit Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sulitnya akses terhadap PJJ ini dapat berdampak pada kesenjangan pembelajaran, ancaman putus sekolah, generasi yang kehilangan proses pembelajaran, maupun dampak psikologis.

Dengan SKB 4 Menteri yang baru ini apa saja penyesuaian yang dilakukan?

Dengan SKB 4 Menteri ini, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) untuk pemberian izin pembelajaran di sekolah. Pemberian izin ini bisa secara serentak ataupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi dan evaluasi kepala daerah.

Bagaimana penentuan zonanya?

Perbedaan besar dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemda. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah mana yang siap, mana yang tidak.

Kapan SKB 4 Menteri ini berlaku?

Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi, daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang. Kalau ingin tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya dari sekarang sampai akhir tahun.

Bagaimana proses pembukaan sekolah dalam SKB 4 Menteri tersebut?

Jadi, terdapat tiga pihak yang harus memberikan izin yaitu sekolah, pemerintah daerah, dan orang tua atau wali murid melalui komite sekolah. Jadi, kalau di antara tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah tidak diperkenankan dibuka. Selain itu, hal-hal yang harus diperhatikan adalah tingkat risiko penyebaran, kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak, memenuh checklist atau daftar periksa.

Pada saat pelaksanaan pembelajarannya, kapasitas kelas itu menyesuaikan. Di tingkat sekolah itu maksimal kapasitasnya 50 persen dari jumlah siswa, PAUD 5 anak, dan SLB maksimal lima siswa.

Untuk menekan risiko, warga di satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak boleh datang ke sekolah. Kegiatan-kegiatan berkerumun seperti kantin dan ekstrakulikuler juga dilarang. Jadi, selain pembelajaran dan kegiatan belajar mengajar tidak boleh ada kegiatan lain.

Bagimana cara agar SKB 4 Menteri ini optimal dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka?

Pembelajaran tatap muka, bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah yang diperbolehkan tanpa aktivitas berkerumun apa pun.

Monitoring dari pemda luar biasa pentingnya untuk mematikan protokol terjaga, termasuk dukungan dari semua pihak tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan keluarga untuk ikut monitoring dan evaluasi. n muhamad marup /P-4

Baca Juga: