JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung masih menunggu sikap resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang membebaskan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus korupsi pelepaskan aset BUMD, PT Panca Wirasa Usaha.


"Saya tunggu putusan resmi dari Kajati Jatim. Yang pasti sesuai SOP, ketika ada putusan bebas, ya ada upaya hukum," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (8/9).


Menurut Prasetyo, hakim pengadilan tinggi yang menangani perkara tersebut memutuskan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan tidak terbukti, satu terbukti, dan satu hakim lepas demi hukum.


Karena itu, Kejati Jatimlah yang akan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. "Di PN negeri, hakim yakin terbukti, tapi di bandingnya hakimnya beda-beda. Tentu JPU harus mempertahankan keyakinannya," katanya.


Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, memastikan bahwa upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan. eko/E-3

Baca Juga: