JAKARTA - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam rangka penanganan Covid -19 mencapai 1,5 triliun rupiah.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengungkapkan data tersebut merupakan catatan bea cukai hingga 13 Juli 2020. "Sampai dengan hari ini pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sudah mencapai sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan tanggal 13 juli kemarin," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (16/7).

Dia menambahkan pembebasan tersebut mencakup bea masuk sebesar 574,8 miliar rupiah, Pajak Penghasilan (PPn) tidak dipungut sebesar 617,8 miliar rupiah dan pengecualian atau penghapusan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 314,2 miliar rupiah.

Dimana mayoritas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor diberikan melalui skema dalam PMK Nomor 34/2020 jo 83/2020 yaitu pemberian fasilitas khusus impor alat kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar 1,02 triliun rupiah.

Bukan hanya itu, jika dilihat sesuai PMK 171/2019 yang fasilitasnya digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum (BLU) memiliki nilai 337,1 miliar rupiah. Selanjutnya, fasilitas yang digunakan oleh yayasan atau organisasi sosial melalui skema dalam PMK 70/2012 yaitu pembebasan impor untuk barang kiriman atau hibah dari bea masuk bernilai 141,3 miliar rupiah.

Prioritas Utama


Kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut memang mengurangi pendapatan negara. Namun karena pandemi, urusan untuk kesehatan menjadi prioritas utama."Kalau kita terlambat memberikan fasilitas ini tentu akan berdampak pada kerugian yang nilainya akan lebih besar lagi dari pembebasan yang kami berikan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat hingga saat ini pihaknya menerima 15 ribu permohonan untuk pembebasan bea masuk dan pembebasan PDRI untuk menangani Covid-19, di mana 11 ribu permohonan disetujui.

"Ada beberapa memang yang dikembalikan, bukan tidak disetujui, tapi dikembalikan karena harus diperbaiki sehingga sudah sedemikian banyak barang-barang dalam rangka percepatan penyelesaian covid ini yang dimasukkan melalui sistem yang ada ini," jelasnya.

uyo/E-10

Baca Juga: