Menaker meminta agar pembayaran tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Adapun pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker dalam Konferensi Pers Kebijakan Pemabayaran THR Keagamaan, di Jakarta, Selasa (28/3).

Dia menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap peraturan ini," jelasnya.

Skema Penghitungan

Ida menerangkan, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan besarnya upah satu bulan. Sebagai gambaran, bagi pekerja dengan upah 4 juta rupiah yang baru bekerja enam bulan, dibagi 12 sama dengan setengahnya, maka pekerja dapat THR 2 juta rupiah.

"Terkait besaran THR sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR dari peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Menaker menambahkan, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yg diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," katanya.

Dia menyebut, untuk pekerja dengan upah satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan perundang-undangan akan mendapat sanksi. "Sanksinya berupa teguran lisan sampai pembekuan kegiatan usaha," terangnya.

Adapun bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai Permenaker nomor 5 tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya di luar upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker nomor 5 tahun 2023," tandasnya.

Baca Juga: