JAKARTA - Untuk mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bank DKI mengoptimalkan pelayanan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Per Agustus 2017, Bank DKI melayani 453 ribu transaksi pembayaran PBB dengan jumlah transaksi mencapai 3,7 triliun rupiah.

Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/9), menyatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk diantaranya melakukan jemput bola. Zulfarshah juga menuturkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui kantor layanan, AT M Bank DKI dan juga JakMobile.

"Wajib Pajak kini lebih dimudahkan untuk melakukan pembayaran dengan berbagai alternatif sarana pembayaran yang disediakan bank," kata Zulfarshah. Dia juga mengimbau kepada para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB DKI Jakarta, untuk melakukan pembayaran melalui berbagai sarana tersebut.

Selain penerimaan PBB, perusahaan juga melayani penerimaan pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI, Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB), Pajak KIR, dan Pajak Reklame.

Transaksi Nontunai

Bank, tambahnya, turut menyediakan layanan transaksi nontunai termasuk pembayaran penghuni Rusunawa melalui pembayaran angsuran secara autodebet yang dilakukan setiap tanggal 5 sampai tanggal 20 setiap bulannya. Agar memudahkan layanan kepada penghuni rusun, Bank DKI juga menyediakan AT M di 23 Rusunawa yang tersebar di wilayah DKI Jakarta serta penyediaan bank keliling/ mobile branch.

Zulfarshah menambahkan, pihaknya juga turut membantu program untuk penyediaan absensi elektronik bagi penghuni rusun pada 23 Rusunawa. Program absensi elektronik di rusun diimplementasikan sejak Agustus 2016. n

bud/E-10

Baca Juga: