JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pembayaran klaim asuransi kesehatan pada kuartal I-2024 sebesar 5,96 triliun rupiah atau tumbuh 29,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu atau year on year (yoy).

"Pada awal 2024 ini saja, pembayaran klaim asuransi kesehatan itu sudah tercatat sebesar hampir 6 triliun rupiah," ujar Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance (GCG) AAJI Fauzi Arfa dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-Maret 2024 di Jakarta, Rabu (29/5).

Selama tiga tahun terakhir, lanjutnya, AAJI secara khusus menyoroti adanya peningkatan klaim asuransi kesehatan, yakni dari 3,32 triliun rupiah pada kuartal I-2022, 4,6 triliun rupiah pada kuartal I-2023, dan kemudian melonjak hingga 5,96 triliun rupiah pada kuartal I-2024.

Pada periode Januari-Maret 2024, klaim asuransi kesehatan perorangan naik sebesar 3,89 triliun rupiah atau tumbuh 34 persen (yoy). Klaim asuransi kesehatan kumpulan juga naik menjadi 2,07 triliun rupiah atau tumbuh 21,9 persen (yoy).

"Sejak pertengahan 2022, pertumbuhan klaim kesehatan itu selalu berada di kisaran antara 25-30 persen. Bahkan, ini lebih besar dibandingkan medical inflation (inflasi medis) yang terjadi di Indonesia (13 persen pada 2023). Makanya, ini menjadi perhatian khusus dari asosiasi dalam hal ini," ungkap Fauzi.

Perkuat Ekosistem

Karena itu, pihaknya menyambut baik Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan berkualitas. Salah satunya ialah dengan menyoroti kenaikan klaim-klaim asuransi dan biaya kesehatan.

"Kami pun saat ini sedang mengembangkan yang kita sebut dengan sentralisasi informasi tentang klaim asuransi kesehatan. Tujuannya adalah agar masing-masing pelaku usaha, dalam hal ini perusahaan asuransi yang menjual polis-polis asuransi kesehatan, itu memiliki informasi yang cukup dengan adanya sentralisasi kanal database. Hal ini akan terus kita upayakan sehingga pada 2024, kita bisa lebih mengkontrol tentang biaya kesehatan atau biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi," ucapnya.

Baca Juga: