Usulan menggratiskan atau meringankan BPHTB bagi rakyat memang baik. Tujuannya membantu rakyat dan juga mensukseskan PTSL. Namun kalau nanti pemerintah daerah memenuhinya, lantas bagaimana dengan warga yang sudah membayar BPHTB.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat gebrakan yang berpihak kepada rakyat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dengan program sertifikasi tanah ini, warga yang tadinya tidak mempunyai surat sama sekali atas tanah yang dikuasainya puluhan tahun, kini menjadi lega. Mereka bisa tidur tenang karena tanah yang ditempatinya sekarang sudah jelas status hukumnya. Selain sebagai bukti kepemilikan, sertifikat tanah juga bisa menjadi modal pemilik lahan untuk mendapat akses perbankan.
Presiden dalam setiap acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga, selalu berpesan agar jangan mudah tergoda dengan menggadaikan sertifikat tanah ke bank. Presiden Joko Widodo selalu berpesan agar sertifikat tanah ini disimpan baik-baik. Bila perlu difoto kopi, agar jika sertifikat aslinya hilang bisa segera diurus kembali.
Pengurusan sertifikat tanah selama ini menjadi momok bagi warga. Namun sejak program ini dicanangkan, jutaan sertifikat tanah untuk rakyat sudah dikeluarkan.
Selama 70 tahun merdeka, Indonesia baru mengeluarkan 40 juta sertifikat tanah. Namun selama 2018 hingga 2020, ada 31 juta lahan yang disertifikasi atau 75 persen dari pencapaian 70 tahun Indonesia.
Sebelum adanya program PTSL, jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan dalam satu tahun hanya 500.000 sertifikat. Pada tahun 2016, pemerintah telah menerbitkan 1,1 juta sertifikat, tahun 2017 jumlah itu meningkat menjadi 5,4 juta sertifikat, tahun 2018 mencapai 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 berjumlah 11,2 juta sertifikat. Pada tahun 2020, pemerintah hanya menerbitkan 6,8 juta sertifikat karena terhambat pandemi Covid-19.
Sebenarnya, program sertifikat tanah ini bisa lebih cepat lagi jika pemerintah daerah, baik itu provinsi, kota, maupun kabupaten mau menggratiskan atau paling tidak memberi keringanan pembayarn Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selama ini program sertifikasi tidak bisa cepat seperti yang diharapkan karena masyarakat keberatan membayar BPHTB.
Usulan menggratiskan atau meringankan BPHTB bagi rakyat memang baik. Tujuannya membantu rakyat dan juga mensukseskan PTSL. Namun kalau nanti pemerintah daerah memenuhinya, lantas bagaimana dengan warga yang sudah membayar BPHTB.
Belum tentu mereka yang sudah membayar BPHTB karena mampu secara ekonomi. Bisa jadi saking senangnya mendapat sertifikat, dengan berbagai cara dia membayar BPHTB, bisa jadi pinjam sana-sini. Karena itu akan adil jika BPHTB digratiskan, kepada mereka yang sudah terlanjur membayar, uangnya bisa dikembalikan atau bisa juga dianggap sebagai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beberapa tahun ke depan. Jangan sampai pembayatan BPHTB menjadi penghambat PTSL.