Foto: ANTARA / Aloysius Jarot Nugroho
Petugas mengimbau calon penumpang tentang ketentuan membawa baterai portabel (power bank)dalam pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jateng, Senin (19/3). Berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, baterai portabel dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara yang dapat dibawa oleh penumpang yaitu tidak lebih dari 100 Wh.