Kendaraan logistik tetap boleh beroperasi. Khusus tujuan ke Lombok diharapkan tidak lewat Bali. Mereka akan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry yang telah disediakan.

JAKARTA - Para pejalan kaki dan kendaraan penumpang akan dilarang menyeberang dari Ketapang ke Gilimanuk. Larangan mulai berlaku 14-20 Juli pukul 19.00 sampai 006.00 WIB. Hal ini untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD). Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Selasa (13/7).

Larangan tersebut sebagai ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKMD. Budi memastikan bahwa pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.

Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Pelaksanaan PPKMD Ketapang-Gilimanuk sejauh ini kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang menyeberang ke Gilimanuk, namun hasil rapid Test Antigennya positif. "Makanya, perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi," kata Dirjen.

Budi juga minta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pembaruan pada aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada pukul 19.00 - 06.00 WIB. Maka, calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau mengatur perjalanan agar tiba sebelum pemberlakuan jam larangan tersebut.

Syarat Tambahan

Selain itu, juga ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin. Hal itu harus diperiksa petugas loket. Tapi untuk kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

"Kendaraan logistik tetap boleh beroperasi. Khusus tujuanke Lombok diharapkan tidak lewat Bali. Mereka akan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry yang telah disediakan," ujarnya.

Menurut Budi, perlu kerja sama pemerintah, operator, gapasdap, INFA dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, diharapkan,para operator kapal dapat membentuk personel khusus di kapal untuk memastikan protokol kesehatan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang tegas.

"Saya berharap dalam waktu dekat ada sosialisasi sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait ketentuan ini kepada masyarakat dan calon pengguna jasa," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 3-11 Juli terpantau jumlah penumpang turun 49 persen dari 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Sementara itu, kendaraan penumpang turun 54 persen dari 4.322/hari menjadi 1.977/hari.

Baca Juga: