JAKARTA-Pemerintah mewajibkan pembangkit tenaga listrik berbadan usaha untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Tujuannya untuk meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan, penerapan SMK2 sebagai bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.

"Tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," ungkap Rida dalam Webinar bertajuk Pengenalan SMK2 dan Sosialisasi Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) di Jakarta, Kamis (19/5).

Adapun webinar ini untuk mensosialisasikan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan terdapat tiga tujuan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan, yakni andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan yang terahir adalah ramah lingkungan.

Kata Rida, pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan tersebut harus memenuhi beberapa aspek di antaranya setiap instalasi listrik harus memiliki sertifikat laik operasi, setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, lalu setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Aspek lainnya, setiap peralatan listrik yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia, dan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menyampaikan bahwa pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap penyediaan instalasi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.

Menurut dia, SMK2 diterapkan pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang diberlakukan pada instalasi penyediaan tenaga listrik seperti instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas paling kecil 5 mega watt (MW), instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kilovolt ampere (kVA).

Baca Juga: