JAKARTA - Pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi baru terbarukan sebesar 38 gigawatt (GW) sampai tahun 2035. Penambahan kapasitas pembangkit melalui upaya percepatan substitusi energi primer, konversi energi primer fosil, penambahan kapasitas energi baru terbarukan, dan pemanfaatan energi hijau nonlistrik atau nonbahan bakar nabati.

"Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memprioritaskan pengembangan energi surya karena biaya investasi yang rendah dan waktu implementasi yang singkat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/9).

Kebijakan penambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan, tambah Menteri Arifin, masuk dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) yang diharapkan mampu membuahkan solusi untuk tantangan ketahanan dan kemandirian energi nasional.

GSEN, kata dia, diharapkan mampu menjadi jawaban dari tantangan yang saat ini dihadapi, antara lain keterbatasan pengembangan energi baru terbarukan dan tuntutan pembangunan infrastruktur yang lebih masif serta tepat guna.

Transformasi Energi

Program-program tersebut, kata dia, mendukung target transformasi energi menuju netralitas karbon yang menjadi komitmen bersama untuk dicapai paling lambat pada 2060.

Dalam upaya mencapai target tersebut, lanjutnya, pemerintah mengembangkan energi baru terbarukan secara masif, pengurangan pemanfaatan energi fosil, pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon, serta pemanfaatan kendaraan listrik.

Menteri Arifin menyampaikan perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi yang bersumber dari investasi swasta maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Partisipasi swasta diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan, penyediaan, dan pendistribusian energi di Indonesia bersama BUMN maupun Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Tantangan dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral ke depan semakin kompleks sehingga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan sesuai semangat Energi Tumbuh Energi Tangguh," ujarnya.

Menteri Arifin menegaskan pentingnya mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi demi kesejahteraan rakyat yang adil serta merata. Ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33, yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bangsa, dan negara.

Baca Juga: