Baik DPR maupun Presiden dalam masa lame duck (bebek lumpuh) karena masa jabatan mereka segera berakhir.

JAKARTA - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti berpendapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) harus dihentikan terlebih dahulu, dan baru dilanjutkan oleh DPR RI periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.

Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi perpanjangan waktu pembahasan RUU MK oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Kamis (28/3). "Baik DPR maupun Presiden dalam masa lame duck (bebek lumpuh) karena masa jabatan mereka segera berakhir. Dalam masa seperti ini, secara etika politik pembentuk UU tidak membuat keputusan-keputusan penting yang dapat memengaruhi pemerintahan yang akan datang. Oleh karena itu, semestinya pembahasan RUU MK dihentikan dulu dan baru dilanjutkan oleh pembentuk UU yang baru," kata Susi, Minggu (31/3).

Sementara itu, ia menyebut terdapat hal yang lebih penting untuk dibicarakan dalam pembahasan RUU MK mendatang, yakni hukum acara MK.

Ia mengatakan bahwa hukum acara MK merupakan ketentuan yang sangat penting untuk diatur dalam UU MK ke depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (28/3),menuturkan masih ada enam RUU yang perlu dibahas di antaranya RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Baca Juga: