JAKARTA - Pemerintah harus membuka informasi pembahasan perubahan Rancangan KUHP (RKUHP) secara partisipatif. Desakan tersebut disampaikan Masyarakat Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang merupakan gabungan dari organisasi kemasyarakatan pemerhati hukum.
"Pemerintah seharusnya memaparkan ke public dulu dinamika pembahasan RKUHP di sisi pemerintah yang memuat perubahan subtansial RKUHP," kata salah seorang perwakilan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Erasmus Abraham Todo Napitupulu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Senin (10/5).
Erasmus yang juga Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) ini mengungkapkan sebelumnya Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah menggelar dialog masyarakat dengan tema RKUHP: Hukum Untuk Siapa?.
Dialog masyarakat ini digelar untuk merespons adanya rangkaian diskusi yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM tentang RKUHP di berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, dan Surabaya.
"Rangkaian diskusi tersebut dijalankan tanpa pemerintah terlebih dahulu memberikan kepada publik perkembangan draft RKUHP yang ada," kata Erasmus.
Dialog masyarakat yang digelar Aliansi Nasional Reformasi KUHP untuk mendiskusikan kepada publik masalah RKUHP pasca September 2019. Selain untuk mendorong keterbukaan pemerintah, agar perkembangan RKUHP dapat diketahui masyarakat luas, untuk perubahan RKUHP yang demokratis.

Baca Juga: