Foto: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
Terdakwa Steve Emmanuel membaca salinan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (1/7). Dalam tanggapannya JPU menolak nota pembelaan atau pledoi Steve yang dituntut pidana 13 tahun penjara.