Polisi menangkap terduga penjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan sanksi tegas untuk mencegah kemungkinan pegawai di daerah ini melakukan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

"Kalau terbukti ada (pemalsuan sertifikat vaksin) nanti ada sanksinya. Kalau ada indikasinya akan diselidiki dan dilaporkan ke unit atasannya untuk diperiksa supaya tidak terjadi pengulangan," ujar Ketua Satgas Percepatan Vaksinasi Covid-19 DIY, Sumadi saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (24/2).

Hal itu disampaikan Sumadi merespons penangkapan seorang oknum pegawai di Kalimantan Barat yang diduga menjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksin Covid-19 dengan memanfaatkan akses yang dimiliki.

Seperti dikutip dari Antara, Sumadi yakin tidak ada pegawai atau tenaga kesehatan di DIY yang melakukan tindakan pemalsuan data serupa. Hingga kini, ia mengaku belum pernah mendapat informasi terkait adanya praktik tersebut di DIY.

Bila ada indikasi pemalsuan di DIY, ia meminta aparat kepolisian segera mengusut. "Ke depannya kami akan minta teman-teman di lapangan yang akan melakukan vaksinasi melakukan skrining benar datanya. Jangan sampai ada yang tidak benar," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta ini.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap AA (27), terduga penjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

AA yang merupakan pegawai honorer Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat diduga memanfaatkan akses yang dimiliki untuk melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, tanpa suntik vaksin.

Tarif Bervariasi

Melalui akun media sosial, oknum pegawai itu menawarkan jasanya dengan tarif yang bervariasi, mulai dari pemalsuan sertifikat vaksin pertama 300 ribu rupiah, vaksin kedua 300 ribu rupiah, vaksin booster 400 ribu rupiah.

"Kemudian tembak paket vaksin kesatu dan kedua 500 ribu rupiah, yang terakhir tembak vaksin lengkap seharga 800 ribu rupiah," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi kepolisian daerah (Polda) setempat mengungkap kasus sertifikat vaksin palsu di Kota Batam.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kepri dalam mengungkap kasus tersebut," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana.

Tjetjep mengaku kaget setelah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang berani memalsukan sertifikat vaksin tersebut. Aksi pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 itu merugikan masyarakat dan pemerintah, karena itu harus diungkap sampai ke akarnya.

"Kami minta pihak kepolisian setempat untuk mengusut kasus penerbitan sertifikat vaksin tersebut," ujarnya.

Menurut dia, sertifikat vaksin merupakan bukti bahwa seseorang yang memenuhi persyaratan vaksinasi sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat itu yang juga tersimpan di aplikasi peduli lindungi menjadi syarat perjalanan ke luar daerah.

Pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada akhir tahun 2022 tidak serta-merta menghentikan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa sertifikat vaksin penumpang di bandara, seperti masih berlaku di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

"Bayangkan saja ketika ada orang yang tidak pernah vaksin, kemudian menggunakan sertifikat vaksin bodong agar dapat berangkat, padahal orang itu sedang tertular Covid-19. Siapa yang dirugikan? Ini 'kan jadi masalah" ucapnya.

Sementara itu terkait penanganan Covid-19, Kabag Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengatakan pada prinsipnya Pemda menunggu pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes, terkait perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

"Kami baca di media Menkes mau mendiskusikan hal tersebut dengan WHO, jadi ya Pemda satu kata saja dengan pemerintah pusat," kata Ditya.

Baca Juga: