JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berencana menerapkan Pilar 1 pajak digital global pada Juli 2022. Penerapan pajak digital global dinilai dapat membantu menggenjot penerimaan, terutama dari pajak.

"Rencana implementasinya adalah melalui multilateral convention yang direncanakan harusnya nanti pada Juli 2022 akan ada penandatangan itu," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama dalam diskusi daring, Senin (15/11).

Penandatanganan tersebut, lanjutnya, bertepatan saat Indonesia menjabat Presidensi G20, sehingga menjadi bukti kontribusi Indonesia dalam perpajakan internasional. Sedangkan untuk Pilar 2, Mekar Satria yang akrab dipanggil Toto menyampaikan implementasinya baru akan terlaksana pada 2023 atau 2024 karena masih dalam tahapan pembahasan detail implementasi.

Melalui penetapan Pilar 1 dan Pilar 2, Toto mengatakan Indonesia akan turut mendapatkan keuntungan terutama dari Pilar 2 dikarenakan sejumlah perusahaan multinasional menjadikan Indonesia sebagai pasarnya. Selain juga, sejumlah perusahaan tambang dan sawit Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi perusahaan multinasional.

Adapun negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menyepakati fondasi pemajakan ekonomi digital yang dinamakan Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy dan terdiri dari dua pilar utama.

Dampak Baik

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai penerapan pajak digital global akan berdampak baik bagi Indonesia karena pemerintah tidak lagi kesulitan memungut pajak dari perusahaan multinasional. "Kita tidak lagi kesulitan mendapatkan hak pemajakan atas perusahaan yang selama ini bergerak di bidang teknologi. Kedua, kita akan mendapatkan sebagian dari residual profit kita sebagai negara pasar," ujar Bawono dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemberian hak pemajakan tersebut juga akan berdampak baik kepada Indonesia sebagai negara berkembang meskipun belum memiliki perusahaan multinasional. "Kompetisi pajak tidak lagi menjadi agenda di banyak negara. Tidak ada lagi tekanan bagi negara, termasuk Indonesia untuk menurunkan tarif PPh badan untuk menarik investment," jelasnya.

Sementara itu, Google Indonesia menyambut baik penerapan solusi dua pilar pajak digital global di Tanah Air karena dinilai dapat memperkuat mekanisme bisnis digital yang dalam beberapa waktu terakhir berkembang sangat pesat.

Government Affairs and Public Policy Google Indonesia Danny Ardianto menyampaikan dengan adanya regulasi yang jelas terkait pajak digital secara global maka skema bisnis digital pun semakin memiliki kejelasan dan dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital Indonesia.

Baca Juga: