Foto: Koran Jakarta/M. Fachri
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi (kiri) bersama dengan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa (kanan), Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Etty Agustijani (kedua kiri) dan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Umiyati usai memberikan simbolis Sertifikat Kepemilikan pada acara Launching Tabungan Pajak Bank DKI di Jakarta, Rabu (30/3). Dengan membuka tabungan ini, wajib pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal sehingga lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan termasuk penggunaan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan.
Turut mendukung upaya penerimaan pendapatan daerah melalui pajak, pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 Miliar. Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.