JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M telah terbit. Kementerian Agama berharap pelunasan dapat dilakukan dalam pekan ini, setelah dua regulasi teknis, yakni Keputusan Menteri Agama, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikeluarkan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 7 Tahun 2018 pada 10 April 2018. Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengatur teknisnya.

"Kami harap kedua regulasi bisa selesai pekan ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan," kata Ahda, di Jakarta, Rabu (11/4).

Untuk diketahui, Keppres Nomer 7 Tahun 2018 mengatur dua hal pokok, yaitu besaran BPIH untuk jamaah haji reguler di setiap embarkasi, dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi. "BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost)," terang Ahda.

Ia menjelaskan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri. Menurut Ahda, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar 25juta rupiah.

Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. "Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH," tutur Ahda. cit/E-3

Baca Juga: