TANGERANG - Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'nur tempat kejadian pelecehan seksual oleh pemilik dan pengasuh, meski sudah lebih dari 20 tahun berdiri, tidak berizin. "Yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang tidak terdaftar," tandas Mensos, Saifullah Yusuf, Selasa (8/10).

Jadi, tidak terakreditasi sebagai pantai asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kemensos Menteri Sosial.
"Kita sudah cek datanya. Yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," tandasnya.

Saiful menuturkan hasil pantauannya ke lokasi panti asuhan Darussalam An'nur dan berbincang dengan warga sekitar, indikasi adanya kasus pelecehan tersebut memang dirasakan, tetapi tidak percaya hal tersebut terjadi.

Hingga akhirnya ada yang berani melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan kasus ini menjadi terbuka.Maka, Kemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan memantau aktivitas di panti asuhan, agar kasus tersebut tidak terulang.

Bila ada kasus, warga diminta melaporkan kepada pihak berwajib. Kemensos juga akan mengambil langkah nyata kasus ini dengan membuat langkah strategis. Ini termasuk regulasi tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak atau panti asuhan.

"Kita akan kerja sama dengan pemda dalam membuat regulasi untuk pengawasan agar kasus seperti ini tak terulang di tempat lainnya," tandas Mensos.

Perlu diketahui kasus dugaan pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang dilaporkan pertama kali ke polisi tanggal 2 Juli 2024 dengan korbannya satu orang. Setelah diperiksa, ditemukan tiga korban. Lalu, data terbaru kemarin ada tujuh orang: empat anak-anak dan tiga dewasa.

Polisi pun menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah ketua yayasan dan dua pengurus. Namun, satu tersangka masuk dalam datar pencarian orang karena tidak datang setelah dua kali dipanggil.

Atas kasus ini, Pemkot Tangerang pun telah melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan 12 anak panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial Dinsos Kota Tangerang. Harapannya, agar memudahkan pemantauan dan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian. Mereka akan didampingi Pemkot.

Untuk menghindari kasus serupa, maka Pemkot akan mendata ulang seluruh lembaga serta yayasan panti asuhan. Ant/G-1

Baca Juga: