JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) tetap berjalan kendati adanya kebijakan Work from Home (WFH).
"Pengurusan SKP saat ini semakin efektif. Meski situasinya pandemi, petugas tetap memberikan pelayanan maksimal," tegas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP)-KKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Rabu (6/5).
SKP merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP).
SKP diterbitkan oleh Direktur Jenderal PDSPKP-KKP sebagai hasil pembinaan terhadap UPI. Pembinaan sendiri dilakukan oleh Pembina Mutu Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota. SKP berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Karenanya, SKP sangat penting dimiliki oleh UPI karena sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat Hazard Critical Control Point (HACCP) yang merupakan persyaratan untuk melaksanakan ekspor produk perikanan.
SKP juga dipersyaratkan untuk kepengurusan RPHP (Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP), dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Sistem daring dimulai sejak 2018, yang semakin memudahkan pelayanan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Waktu pelayanan SKP, mulai tahun 2020 dipersingkat dari semula 7 hari menjadi 3 hari.
Target penerbitan SKP pada tahun 2020 sebanyak 2.250. Sedangkan sejak Januari hingga April 2020 telah diterbitkan 977 SKP dari 273 UPI yang tersebar di seluruh Indonesia yang mengajukan permohonan SKP. Hal ini menunjukan bahwa setiap UPI rata-rata mengajukan lebih dari tiga permohonan SKP. ers/E-10