Jakarta - Konsul Jenderal RI di Cape Town, Afrika Selatan, Tudiono, mengatakan bahwa pelayanan publik yang diberikan kepada WNI di negara itu merupakan misi prioritas KJRI Cape Town untuk melindungi para WNI.
"Pelayanan publik merupakan misi prioritas," kata Tudiono pada acara sosialisasi peraturan dan layanan jemput bola pembuatan paspor di Port Elizabeth, Kamis (11/9), sebagaimana rilis KJRI yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Sabtu (14/9).
KJRI, kata Tudiono, berkomitmen untuk terus bekerja keras memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas, transparan dan berdasar peraturan perundang-undangan kepada WNI di wilayah akreditasi.
Tudiono mengatakan sosialisasi peraturan dan layanan jemput bola pembuatan paspor itu dilakukan kepada WNI yang tinggal di Port Elizabeth, yang berjarak sekitar 748 kilometer dari Cape Town.
Kegiatan sosialisasi dan layanan pembuatan paspor itu disebutkan dipimpin oleh Konjen RI Cape Town Tudiono, didampingi oleh Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town Faiez Maulana, bersama beberapa staf.
Peserta kegiatan merupakan WNI beserta pasangannya, baik warga Afsel maupun warga negara asing lain, beserta anak-anak mereka.
Tudiono menjelaskan bahwa dokumen perjalanan paspor dan visa tinggal merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh WNI yang tinggal di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar.
Dalam kesempatan tersebut, Tudiono juga menjelaskan beberapa hal terkait perkawinan campur (mixed marriage), peraturan terkait anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalahan pengurusan dokumen, visa dan masalah lain terkait keimigrasian dan juga kondisi terkini di Tanah Air.
Dia mengatakan anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya untuk menjadi WNI atau WNA.
Pilihan kewarganegaraan anak, kata Tudiono, merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya pemahaman tentang mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak.
"Jangan sampai karena ketidaktahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, Tudiono menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab, antara lain karena (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
Sebab lainnya adalah mereka (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, dan (3) mengajukan permohonan pelepasan warga negara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.
Di akhir pertemuan, Konjen Tudiono menyampaikan bahwa KJRI Cape Town secara reguler mensosialisasikan peraturan Indonesia tentang keimigrasian dan peraturan perkawinan campur dan peraturan ABG yang terus mengalami perubahan guna melindungi WNI yang berada di luar negeri.
Sistem pelindungan WNI di luar negeri, kata Tudiono, terus dibangun dan diperkuat, antara lain dengan membangun Sistem Pelindungan dan Pelayanan Terpadu bagi WNI di luar negeri berupa Portal Peduli WNI, dan aplikasi Safe Travel.
Pelayanan Publik Misi Prioritas KJRI Cape Town untuk Melindungi WNI di Afrika Selatan
15 September 2024, 02:30 WIB
Waktu Baca 2 menit