Petugas juga harus paham sesuai dengan ketentuan ketika melayani masyarakat dengan pelayanan cepat dan gratis.

BEKASI - Pelayanan publik secara digital terus ditingkatkan pemerintah Kabupaten Bekasi. "Kami berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik berbasis digital seluruh perangkat daerah demi pelayanan kepada masyarakat," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Minggu.

Menurutnya, upaya tersebut dalam rangka mempermudah masyarakat saat mengakses berbagai layanan. Dedy menjelaskan, era transformasi dewasa ini, seluruh perangkat daerah pelayan publik harus mampu beradaptasi. Caranya, mengikuti perkembangan teknologi, termasuk layanan serbadigital. Ini demi memudahkan serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Dedy juga menyebut bahwa hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman menjadi dasar perbaikan layanan melalui koordinasi serta konsultasi demi peningkatan pelayanan publik ke depan. "Sudah disampaikan juga kepada Ombudsman bahwa kami perlu bimbingan, tidak hanya saat penilaian. Sebelum-sebelumnya kami perlu bimbingan serta pembinaan dari Ombudsman juga," katanya.

Melalui bimbingan serta pembinaan Ombudsman, kata dia, diharapkan segenap petugas pelayanan publik bisamelayani prima kepada masyarakat.Ini terutama bagi petugas stand by, harus memahami juga terkait dengan aturan Ombudsman. Jadi, petugas juga harus paham sesuai dengan ketentuan ketika melayani masyarakat, dengan pelayanan cepat dan gratis.

Pemerintah Kabupaten Bekasi baru saja menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terhadap lima perangkat daerah dan dua puskesmas dengan nilai 73,02 atau kategori C.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, mengatakan saat penilaian, lima perangkat daerah dan dua puskesmas dinilai sesuai dengan variabel secara garis besar. Hal itu berdasarkan pendapat pengguna layanan serta survei penyelenggara layanan publik.

Dedy Irsan merinci Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat nilai hasil akhir 82,7. Ini masuk skor B. Kemudian Dinas Pendidikan mendapat nilai 62,62 atau masuk kualitas sedang zona kuning.Dinas Kesehatan66,29 masuk dalam kualitas sedang zona kuning. Dinas Sosial 62,72 juga masuk zona kuning. Selanjutnya Disdukcapil nilainya 77,45 masuk ke dalam zona kuning.

Naik Rp500 Miliar

Selain itu,pemerintah Kabupaten Bekasi juga mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar 500 miliar dari 5,5 triliun pada tahun 2021 menjadi 6,024 triliun tahun 2022. Ini sebagai modal untuk mendongkrak percepatan pembangunan berbagai sektor.

"Peningkatan pendapatan tertuang dalam hasil evaluasi kinerja oleh kemendagri. Ini sudah diapresiasi kemendagri," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.Dani mengatakan pencapaian ini merupakan buah kerja keras semua pihak. Mereka memiliki visi yang sama untuk memperbaiki secara menyeluruh kondisi Kabupaten Bekasi.

Dia menjelaskan kenaikan pendapatan didapatkan dari hasil penagihan piutang kepada para wajib pajak daerah. Sejak pandemi dua tahun terakhir, banyak warga menunda pembayaran pajak daerah akibat perekonomian merosot.

Baca Juga: