JAKARTA - Pelat kendaraan warna dasar hitam akan diganti putih. Peralihan akan dilakukan pada 2022 ini. Demikian keterangan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri,Brigadir Jenderal Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (21/1).

"Perubahan warna pelat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2021," katanya. Penggunaan pelat warna putih agar ke depan sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat, tanpa kesalahan. Sebab hasil penelitian ANPR lebih mengenal pada warna dasar putih untuk tulisan hitam.

Ia mengatakan, peralihan warna dasar pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat. Di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik. Ia juga membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

"Chipmemiliki banyak kegunaan, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," tambahnya.Lebih jauh dijelaskan, chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronika dan parkir elektronik.

Ia menyatakan, polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan masuk tol, namun jenis pelatnya tidak sesuai, gerbang tol tidak akan terbuka. "Ini semua tanpa membebani masyarakat karena tidak ada biaya-biaya. Kami minta dukungan sambil berjalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," tandasnya.

Baca Juga: