Wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun ini mencapai 85 persen, dimana batas waktu pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019.

Baca Juga: