JAKARTA - Pelantikan Pjs Sekda Provinsi Papua yang dilakukan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dinilai tidak sah atau inkonstitusional. Sebab, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik Dance J Flassy.

Demikian diungkapkan Mohammad Mulyadi, Peneliti Ahli Utama Politik Pemerintahan Puslit Badan Keahlian DPR dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (2/3).

Menurut Mulyadi, karena Dance J Flassy telah dilantik sebagai Sekda Papua, maka kepada yang bersangkutan, harus segera bertugas.

"Kepada Dance J Flassy ya harus segera melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Provinsi Papua, karena telah terpilih secara difinitif melalui prosedur yang berlaku. Sementara, tindakan pelantikan Pjs Sekda Provinsi Papua, dinilai tidak sah, dan inkonstitusional," kata Mulyadi.

Jadi kata dia, secara konstitusional Gubernur Papua sebaiknya melantik Sekda terpilih sebab sudah melalui proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan terkait dengan perpanjangan masa jabatan Pj. Sekda yang dilantik oleh Wagub, maka hal itu inkonstitusional sebab Gubernur tidak sedang berhalangan tetap.

"Langkah Kemendagri mengenai hal tersebut dinilai sudah konstitusional. Di Pasal 235 (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa, "Dalam hal kepala daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi. Jadi Menteri sudah betul dalam melantik Sekda definitif," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemilihan Sekda Prov Papua sudah berjalan secara prosedural. Awalnya, Gubernur Papua telah membentuk Pansel. Dan selanjutnya hasil Pansel Sekda Provinsi Papua telah menetapkan 3 besar calon Sekda yakni Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb, dan Dance J Flassy.

Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, menurut Profesor Mulyadi, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat memilih 1 orang dari 3 calon yang diusulkan Pansel. Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan Kementerian atau Lembaga terkait, terpilih Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Kepres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 September 2020.

Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden nomor 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020 menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy sesuai Keputusan Presiden no 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.

"Jadi untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekda Provinsi Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka Senin (1/3), selanjutnya Mendagri, Tito Karnavian melantik Sekda terpilih, Dance J Flassy. Ini sudah benar," tutur M Mulyadi.

Baca Juga: