Pelantikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo yang dilaksanakan Senin (10/10) menjadi tiitk awal menuju Daerah Istimewa Yogyakarta yang semakin baik pada lima tahun ke depan. Peristiwa yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta ini menggambarkan Keistimewaan DIY yang kembali berulang.
Salah satu amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah mekanisme penetapan pimpinan daerah di DIY. Dalam hal ini, tercantum secara jelas bahwa Gubernur DIY dijabat oleh Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Pakualaman.
Segala prestasi yang telah diraih pada periode-periode yang lalu justru menjadi cambuk dan tantangan bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk terus dan lebih baik lagi melayani masyarakat. Masih banyak hal yang harus diselesaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, salah satunya ialah persoalan kemiskinan.
Salah satu upaya penanggulangan kemiskinan ini adalah dengan mengembangkan kawasan selatan DIY. Upaya ini bahkan telah menjadi prioritas sejak periode kepemimpinan lima tahun yang lalu, dan kembali menjadi visi-misi periode 2022-2027 sebagai aksi keberlanjutan program Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta .
Upaya lainnya adalah mereformasi birokrasi pemerintahan dengan diawali dari kalurahan. Kalurahan disetting untuk lebih berperan meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, penghidupan warga, pembangunan yang inklusif, serta pengembangan kebudayaan.
Kelurahan merupakan ujung hierarki dari sistem tatanan kelembagaan di DIY yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Reformasi Kalurahan menjadi pilihan yang tepat untuk dijadikan modal sekaligus model untuk menjawab kompleksitas dan kedalaman permasalahan yang saat ini dihadapi DIY.
Pada sisi pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi, dilakukan percepatan transformasi spasial kawasan selatan serta transformasi kelembagaan kalurahan dilakukan dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Cakupannya adalah penyediaan infrastruktur informasi, sistem informasi desa menuju Smart Kalurahan atau Kalurahan Cerdas. Selain itu pengembangan sistem tata kelola dan pengolahan lahan berbasis teknologi informasi.
Pancamulia Teguhkan Kemuliaan Martabat Manusia DIY.
Pancamulia menjadi tujuan pokok yang dicanangkan oleh Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. Pancamulia atau lima kemuliaan yang dicanangkan ini bertujuan untuk menjadikan kemuliaan martabat manusia Yogyakarta meningkat sesuai harapan.
Pancamulia diharapkan mampu mewujudkan tujuan dari keistimewaan DIY sesuai UU Keistimewaan. Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
Pengaturan tersebut berlandaskan asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, kebhinnekatunggalikaan, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.
Pancamulia yang pertama adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup, kehidupan, penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia Yogyakarta yang berdaya saing.
Kedua, terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat, serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumberdaya lokal (keunikan teritori ekonomi) untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Pancamulia yang ketiga adalah terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan.
Keempat, terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Kelima, terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pancamulia telah diletakkan sebagai konsep utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Oleh karena itu, atas dasar keberlanjutan dan kesinambungannya, Pancamulia diangkat kembali dan diletakkan posisinya sebagai Visi RPJMD 2022-2027.
Secara singkat, Pancamulia diterjemahkan dalam proposisi Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Keberhasilan pencapaian pembangunan DIY tidak hanya tergantung pada pemerintah saja, tetapi juga pada seluruh warga dan masyarakat Yogyakarta. Sangat diperlukan upaya bersama yang menyatu, tekad dan semangat pengorbanan yang besar, serta semangat bersama untuk bangkit dalam meraih masa depan yang semakin baik, guna mewujudkan kemuliaan masyarakat Yogyakarta.
Membangun DIY harus dilakukan melalui pertumbuhan ekonomi, melestarikan kebudayan serta membangun masyarakat yang beradab. Untuk itu diperlukan kemandirian dari level pemerintahan yang paling bawah yaitu pedesaan, sampai pada level paling tinggi yaitu Pemda DIY.(IKN/TSR)