JAKARTA - Kendaraan pemudik yang melanggar kebijakan ganjil genap harus menerima sanksi berat dari petugas karena akan dikeluarkan dari jalan tol. dalam uji coba ganjil genap, pelanggar dikeluarkandi gerbang Tol Karawang Barat. Uji coba ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70, Senin. Uji coba ganjil genap sampai 27 April.
"Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik lebaran," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedy, di Karawang. Ia mengatakan kendaraan yang tak sesuai dengan ketentuan ganjil genap dikeluarkan di gerbang tol terdekat.
Sedangkan dalam operasi itu, petugas mengeluarkan kendaraan yang melanggar melalui gerbang Tol Karawang Barat. Disebutkan, uji coba ganjil genap di jalan tol tersebut untuk melihat kesiapan dan tingkat efektifitasnya.
Hal tersebut dilakukan karena penerapan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kepadatan yang terjadi di jalan tol selama musim mudik lebaran. Sementara itu, uji coba ganjil genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas pada Senin Siang.
Pantauan di lapangan, kendaraan yang melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek didominasi kendaraan pribadi, dan masih cukup banyak truk yang melintas.
Pelanggar Ganjil Genap Harus Terima Sanksi Berat
25 April 2022, 14:39 WIB
Waktu Baca 1 menit