Puluhan pelanggar aturan kebijakan pelat nomor polisi ganjil-genap yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tersebut.

JAKARTA - Petugas kepolisian memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada puluhan pengemudi kendaraan roda empat pelanggar aturan penerapan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (28/10).

Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto, saat ditemui di lokasi, Kamis, mengatakan sejak pukul 06.00-09.10 WIB telah menilang pengendara roda empat sebanyak 30 lebih.

"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan," kata Dodiet.

Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ganjil-genap di Jalan Fatmawati. Salah satu pengendara roda empat yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di jalan tersebut. "Wah, saya tidak tahu, ada ganjil genap ya," katanya saat ditilang petugas.

Sementara itu, Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz mengatakan peraturan ini diterapkan agar mobilitas masyarakat di daerah-daerah tertentu bisa dikurangi sehingga penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.

Karena itu, dia mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta. "Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," katanya.

Adapun kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal 500.000 rupiah atau subsider dua bulan kurungan.

Lakukan Sosialisasi

Sementara itu, Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat juga mulai memberi sanksi bukti pelanggaran (tilang) kepada para pelanggar ketentuan pemberlakuan pelat nomor kendaraan bermotor roda empat ganjil genap di daerah itu, Kamis.

"Untuk saat ini operasi ganjil genap kita berlakukan sanksi tilang mulai hari ini," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat ditemui di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Pantauan pukul 08.00 WIB di lokasi, tampak beberapa kendaraan berbaris saat diberhentikan di bawah jalan layang Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mereka diberhentikan lantaran bernomor polisi ganjil saat berkendara di tanggal genap.

Menurut Argadija, jumlah kendaraan yang ditindak hingga pukul 08.00 di dua titik ini hanya mencapai 15 unit. Argadija menilai jumlah tersebut mengalami penurunan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak Senin (25/10) hingga Rabu (27/10). "Untuk hari pertama sosialisasi, kendaraan yang kita tegur ada 100-an, hari kedua menurun jadi 64, dan hari ketiga sekitar 40 kendaraan," kata Argadija.

Berdasarkan data tersebut, Argadija yakin bahwa seluruh masyarakat sudah tersosialisasi dengan baik terkait ganjil genap ini.

Namun demikian, Argadija mengakui masih ada beberapa pengendara yang beralasan lupa saat ditilang petugas. "Kita sudah cukup toleransi beri sosialisasi terlebih dahulu. Saya rasa masyarakat seharusnya sudah mulai paham dan mengetahui jalur-jalur mana yang boleh dilintasi dan tidak boleh dilintasi," kata dia.

Maka dari itu, Argadija beserta jajarannya kembali mengingatkan masyarakat untuk patuh kepada peraturan lalulintas terutama saat operasi ganjil genap. Untuk di Jakarta Barat sendiri, kebijakan ini diberlakukan di dua titik yakni Jalan Raya Tomang dan Jalan Raya Letjen S Parman. (Ant/S-2)

Baca Juga: