Para gubernur, wali kota, dan bupati diminta untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR.

JAKARTA - Pelanggar aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 akan mendapat sanksi tegas. Memasuki rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum.

"Ini untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (7/5).

Menaker meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Kepala daerah jangan segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," jelasnya.

Data Terkini

Lebih jauh Ida menyebut Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 yaitu ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain. Adapun permasalahan yang dilaporkan terkait dengan proses pembayaran.

"Antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya mengerahkanpengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

Kemnaker, tambah Anwar, juga langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik melalui koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR.

"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh kepala dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR," ucap Anwar.

Anwar mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.

Baca Juga: