Permenhub tentang ojek online bertabrakan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, mulai Senin, pihaknya akan memberi sanksi terhadap warga yang melanggar PSBB.

"Hari Senin, kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4). Jika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blangko teguran dan didata.

Sambodo mengatakan blangko tersebut berisi teguran. Namun, jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya, petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas. "Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," katanya. Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blangko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah Ibu Kota.

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," kata Sambodo. Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.

Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker. Kemudian, untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Contohnya, kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Tidak Konsisten

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio, menilai penerapan PSBB di Jakarta dianggap bakal gagal disebabkan adanya Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Padahal tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi," ujar Agus Pambagio.

Menurutnya, Permenhub itu bertabrakan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dia menyebut payung hukum yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyesatkan. Bahkan poin dalam pasal tersebut juga saling berbenturan yakni Pasal 11 Ayat 1 huruf c dengan Pasal 11 Ayat 1 huruf d. Untuk huruf c menjelaskan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sedangkan huruf d menjelaskan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Permenhub ini juga bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat (10) huruf a, di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak," kata Agus.

Selain itu, kata dia, Permenhub juga melanggar aturan yang ada di atasnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Mempercepat Penanganan Covid-19.

Dalam pelaksanaan di daerah PSBB seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub tersebut menyesatkan karena membuat pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta menjadi bermasalah, dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum.

"Untuk itu, saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," tegas Agus.

pin/jon/P-5

Baca Juga: