Ulah nakal pela­ku­ usaha dengan mengabaikan aturan­ penjualan­ minyak goreng ber­subsidi dengan men­jualnya di atas HET telah membuat ma­syarakat sengsara.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kastasasmita, geram dengan adanya informasi dari bawahannya bahwa salah satu distributor minyak goreng curah bersubsidi di Cipete, Jakarta Selatan, tak mematuhi aturannya (Permenperin 22/2022). Akibat ulah pelaku usaha, harga minyak goreng curah bersubsidi masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah.

Koran Jakarta yang ikut rombongan Menperin saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Distributor di Serang, Banten, pada Rabu (13/4) lalu, menanyakan ke Menperin seperti apa nakalnya distributor tersebut. Menteri Agus menjawab bahwa ada distributor yang menetapkan margin di luar batas yang diatur pemerintah.

"Nakalnya seperti apa? Yah, besok kita akan sampaikan seperti apa nakalnya. Tunggu tanggal mainnya saja," tegasnya menjawab pertanyaan Koran Jakarta.

Sehari berselang tepatnya, Rabu (14/4), Menperin Agus bersama Satgas Pangan Polri melakukan sidak ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga HET yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar 14.000 rupiah per liter atau 15.500 rupiah per kilogram tidak tercapai.

"Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini," kata Kamis (14/4) lalu.

Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. Konon, aturan itu dibuat karena pendekatan dari sisi perdagangan oleh Kemendag tak menemui hasil. Maka dibuatlah pendekatan dari sisi industri (produksi).

"Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik," tegas Menperin.

Menperin berharap setiap unsur dan lini dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan. "Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat," imbau Menperin.

Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kemenperin, Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki, menyampaikan hasil temuan sidak pada hari itu adalah adanya distributor D1 yang melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga 85.000 rupiah perjeriken atau 17.000 rupiah per liter. Artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.

"Distributor tersebut telah mendistribusikan minyak goreng curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," ujar Eko.

Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.

Dibelokkan ke Industri

Menperin menegaskan industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib untuk mengisi dengan benar dan memperbarui datanya dalam SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang dikelola Kemenperin.

"Terdapat distributor dengan alamat yang tidak sesuai pada SIMIRAH. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan. Ini bagian dari evaluasi yang kita bisa dapat hanya dengan melakukan sidak," kata politisi Partai Beringin itu.

Menperin menyebut permasalahan minyak goreng curah terjadi di semua lini, baik produsen, distributor, maupun pengecer.

Dia mengatakan peningkatan kecepatan distribusi minyak goreng curah bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran. "Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini," ungkapnya.

Permenperin telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Baca Juga: