JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap akan melakukan lelang gula rafinasi. Lelang dilakukan untuk mencegah penyerapan berlebih oleh industri yang tak sesuai kapasitas konsumsinya.

Saat ini, Kemendag masih mengkaji proses transaksi lelang gula rafinasi termasuk hingga distribusi barang supaya berjalan lancar. Terkait itu, pelaku usaha diharapkan mematuhi segala aturan demi memastikan transparansi dalam penyelenggaraan lelang.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya belum bisa memastikan waktu pengresmian lelang gula tersebut. Saat ini skema tersebut masuh dalam tahap uji coba. Selama uji coba, Kemendag masih melihat kekurangannya yang selanjutnya akan dibenahi.

"Lelang gula rafinasi tetap akan dilaksanakan supaya pelaku usaha kecil dan menengah memperoleh gula rafinasi secara resmi," ungkapnya di Jakarta, Rabu (7/2).

Kemendag menegaskan agar kewajiban melapor angka transaksi dan profit selama uji coba dipatuhi. Hal itu supaya semua proses lelang berjalan transparan. Apabila ada yang menolak berarti pihak dimaksud berniat curang.

Lebih lanjut, Enggar membenarkan adanya Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappeti) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penegasan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Selama Uji Coba Pelaksanaan Lelang di Pasar Lelang Komoditas.

Menurut Mendag, hal itu dimaksudkan untuk mememantau peredaran serta produksi gula yang dikhususkan bagi industri dimaksud. Penolakan oleh Asosiasi Konsumen Gula Rafinasi menandakan adanya gelagat industri pengguna gula berbuat curang.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut Bappeti mewajibkan peserta lelang untuk menyetor informasi seperti nama, alamat, kapasitas produksi, alamat gudang serta foto kopi izin usaha industri sebagai legalitas.

Kepala Bappeti, Bachrul Chairi menyampaikan bahwa aturan yang dibuatkannya tidak bertentangan dengan aturan aturan lebih tinggi atau regulasi lainnya, sehingga sah untuk diimplementasikan. Kendatipun Peraturan Presisen (Perpres) sebagai landasan kebijakan lelang belum rampung tetapi sesuai Undang-Undang Pangan, selam itu tida bertentang maka tetap sah dilakukan.

Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memantau kapasitas produksi dan konsumsi pengguna gula rafininasi Pasalnya, setiap tahun ada sekitar 500-1 juta ton gula rafinasi yang bocor dengan nilai sekitar 10 trilliun rupiah. Kuat dugaan bahwa kebocoran itu dilakukan oleh pengusaha sekaligus pembeli. "Itulah alasanya sehingga lelang itu harus transparan,"katanya.

Cenderung Dipaksakan

Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono menilai Bappeti terlalu memaksakan lelang gula rafinasi. Hal itu bisa dilihat dari Surat Edaran Kepala Bappeti. Sebab, lelang gula masih dalam proses, tak ada kewajiban melapor data. Itu masih sebatas sukarel. "Kami sudah layangkan surat protes ke Bappeti,"katanya.

Dwiatmoko menjelaskan, kewajiban melapor angka konsumsi gula masuk dalam kategori kerahasiaan badan usaha yang dilindungi UU. ers/E-10

Baca Juga: