Pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas oleh polri dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda satu juta rupiah.

Penimbun obat dan tabung oksigen pada kondisi pandemi COVID-19 akan ditindak tegas oleh Mabes Polri. Hasil temuan dilapangan memerlihatkan harga yang cukup fantastis akan penjualan obat dan tabung oksigen. Banyak orang yang mengambil keuntungan di masa pandemi COVID-19 ini.

"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pada saat keterangan pers, Senin 5 Juni 2021.

Kepolisian dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Jawa-Bali melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai isu, informasi yang berseliweran di masyarakat dan akan mempersiapkan langkah antisipasi guna menangkalnya.

Rusdi mengatakan bahwa isu mengenai kelangkaan obat dan oksigen merupakan perhatian yang Polri sehingga akan segera ditangani dengan baik. Penindakan para oknum di masa pandemi COVID-19 ini, Polri menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 UU ini disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidanan penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.

Rusdi juga mengatakan Polri tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan perbuatan lainnya yang menghambat penanganan pandemi COVID-19.

Rusdi melanjutkan juga perihal ketidaknyamanan masyarakat terhadap PPKM Darurat yang sudah diterapkan di berbagai daerah.

"Polri memegang asas 'Solus Populi Supreme Lex Esto, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi" ujar Rusdi. Kebijakan tersebut diambil dengan langkah tepat guna dalam situasi terkini di mana penyebaran COVID-19 masih sangat tinggi pada beberapa wilayah, keterangan Rusdi.

Baca Juga: