Polisi ringkus pelaku penembakan di Jatinegara
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku penembakan dengan menggunakan senjata api, Ghatan Saleh (GS) di perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/2).
Rencananya, Polres Metro Jaktim akan merilis penangkapan mantan suami artis DL dan CK tersebut pada Kamis (29/2).
Sebelumnya, Polres Jaktim sudah melayangkan dua panggilan sebanyak dua kali, namun pelaku selalu mangkir.
"Pelaku penembakan masih melarikan diri. Sudah dipanggil sampai dua kali, tapi tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," kata Nicolas di Jakarta, Selasa (27/2).
Nicolas mengatakan jajarannya akan melakukan penangkapan paksa secara hukum.
Aksi "koboi" dari pelaku tersebut diawali dengan cekcok antara pelaku GS dengan korban bernama Mohamad Andika Mowardi (32).
"Iya benar karena cekcok, mereka kan berteman terus mereka berantem, perang mulut gitu. Sudahlah emosi, keluarkan senjata," jelasnya.
Mohamad Andika Mowardi (32) di Jakarta, Selasa (27/2) mengaku dirinya nyaris menjadi korban penembakan yang terjadi pada Kamis dini hari (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula ketika Andika yang tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran.
"Enggak tahu ada masalah apa tiba-tiba dia (GS) datang naik mobil langsung nyamperinsaya sambil kokang pistol," ujarnya.
Dalam keadaan panik dan ketakutan, Andika berupaya menyelamatkan diri naik ke lantai dua melewati tangga lalu menutup pintu kantor.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara Andika dengan pelaku karena GS berupaya mendobrak pintu besi kantor hingga rusak untuk mengejar korban ke lantai dua.
"Pintu ditendang sampai rusak, tapi berhasil saya gembok. Setelahnya saya langsung naik ke lantai dua. Saya keluar jendela, saya tanya ada masalah apa sampai begini," ujarnya.
Andika mengaku kenal dengan GS namun dia tidak mengetahui secara pasti masalah yang menyebabkan pelaku kalap hingga melakukan penembakan.
"Kita berteman, keluarganya juga dekat. Tapi, saya tidak menyangka melakukan hal tersebut. Dari luar jendela itu saya tanya ada apa. Tapi dia malah menembak. Dia tiga kali menembak. Pertama ke bawah, ke arah kaki karena mungkin enggak sengaja. Dua tembakan ke arah saya," paparnya.
Beruntung kedua tembakan meleset karena mengenai kaca lantai dua kantor, dan Andika hanya mengalami luka ringan pada bagian tangan akibat terkena serpihan kaca yang pecah.
Dia mengaku sudah melaporkan kasus itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Berdasar laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.