Serang - Polres Serang, Banten, kembali menangkap pelaku pencurian spesialis hewan ternak berinsial SA (40) dan OP (30) di wilayah hukum setempat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, mengatakan, aksi pencurian diketahui saat Tim Resmob tengah melakukan patroli rutin dinihari di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
"Pada saat patroli, Tim Resmob mencurigai dua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat sambil membawa beronjong atau karung," katanya.
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, Tim Resmob menemukan dua kunci T di dalam saku salah seorang pelaku. Atas temuan tersebut, SA dan OP langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.
"Dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual empat ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasar Baru. Dari pengakuannya, Tim Resmob selanjutnya mengamankan BA yang membeli empat kambing curian seharga Rp2 juta," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kecamatan Kragilan dan Cikeusal. Kambing-kambing curian tersebut dimasukkan ke dalam Bronjong dan kemudian dibawa menggunakan untuk dijual kepada penadah.
"Kedua pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kragilan dan Cikeusal. Aksi pencurian kambing tersebut dilakukan pada Juli dan Agustus," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan rasa syukur anggotanya bisa mengungkap dengan cepat dan mengembalikan kambing kepada pemiliknya dalam keadaan hidup.
"Alhamdulillah kambingnya bisa ditemukan dalam kondisi hidup dan dua pelaku serta seorang penadahnya juga sudah diamankan," tuturnya.
Sementara itu, Abdullah Korban Pencurian mengatakan empat ekor kambing piaraannya bukanlah miliknya melainkan titipan dari anak yatim, dirinya hanya diberikan amanah oleh untuk merawat kambing tersebut.
"Alhamdulillah kambing yang hilang dicuri bisa ditemukan dalam keadaan hidup oleh polisi. Tadi Pak Kapolres sendiri yang mengembalikan. Terima kasih," ungkapnya.