JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku berinisial KS, dan EJ kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Para tersangka ini tergabung pada komunitas Veronika Lovers.
"Kasus ini berawal dari adanya dua akun mencemarkan nama baik dari pada Ahok dan keluarga. Postingan itu ada sejak akhir tahun 2019, beberapa postingan di instagram yaitu dua akun Tito. Kurnia dan AN7a_s676," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (30/7).
Yusri menjelaskan tersangka KS merupakan pemilik akun tito.kurnia sedangkan AN7a_676 milik tersangka EJ. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, KS ditangkap di Bali, tersangka EJ diamankan di Sumatra Utara. "Tersangka EJ saat ini berada di Medan dan yang bersangkutan sudah diamankan ke Polda Sumatera Utara dan rencananya malam ini tiba di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Yusri menuturkan dari pemeriksaan awal terhadap tersangka KJ ini, motif mereka merupakan penggemar dari saudara Veronika Tan dan memiliki kesamaan histori dengan mantan istri Ahok. Hal inilah yang menimbulkan rasa kebencian yang tanpa disadari sehingga melanggar hukum.
"Motfinya mereka semua ini pemggemar dari saudari Veronika dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika makanya timbul kebencian," tuturnya.
jon/P-5