Ditreskrimum Polda DIY telah berhasil menangkap pelaku mutilasi seorang wanita, AI, di sebuah penginapan di Sleman. Pelaku adalah HP alias P (23 tahun), seorang laki-laki asal Temanggung, Jawa Tengah, yang ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Temanggung, pada Selasa (21/3).

Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh HP masuk ke dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang direncanakan seperti dalam pasal 340 KUHP subsider pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati seperti tertuang dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sesuai dengan pasal-pasal tersebut, Nuredy mengatakan bahwa pelaku terancam dengan pidana mati.

"Ya (ancaman pidana mati), kita kenakan pasal yang paling berat ya," kata Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers gelar perkara di Mapolda DIY, Rabu (22/3).

Nuredy menjelaskan bahwa sebelum bertemu dengan korban pada Sabtu (18/3), pelaku memang sudah mempersiapkan aksi pembunuhan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan modus pelaku yang sengaja mencari wanita yang akan dibunuh dengan cara dimutilasi untuk menghilangkan jejak.

Sejak awal, pelaku juga sudah menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan pembunuhan tersebut, mulai dari pisau komando atau pisau bayonet, pisau biasa, pisau kater, bilah besi, hingga tas ransel yang sengaja disiapkan untuk membawa tulang korban saat akan dibuang.

Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut menurutnya adalah untuk menguasai harta korban, mulai dari uang tunai, telepon genggam, hingga sepeda motor.

"Dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman online atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta. Sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat yaitu melakukan pembunuhan," kata Nuredy.

Baca Juga: