YOGYAKARTA - Lima pelaku kejahatan jalanan alias klitih yang menewaskan seorang pelajar SMA asal Kebumen, Jawa Tengah, di Gedongkuning, Kotagede, berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda DIY bekerja sama dengan Polresta Jogja dan Polres Bantul. Lima pelaku tersebut di antaranya FAS, 18 tahun, warga Sewon, Bantul; AMH, 19 tahun, warga Depok, Sleman; MMA, 20 tahun, warga Sewon, Bantul; HAA, 20 tahun, warga Banguntapan, Bantul; serta RS, 18 tahun, warga Mergangsan, Kota Jogja.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa pelaku harus menjalani proses hukum pidana sesuai aturan yang berlaku. Apalagi usia para pelaku sudah bukan lagi anak-anak, sehingga membuat penegak hukum menurutnya akan lebih mudah dalam menindak para pelaku.

"Kalau itu (sudah bukan anak-anak) kepolisian sudah bisa (memproses hukum), tapi kalau di bawah umur itu harus ada proses yang memang lewat mediasi," kata Sri Sultan kepada awak media, Senin (11/4).

"Yang penting ada tindakan hukum, ditegakkan," tegasnya.

Sri Sultan berharap, meski usianya masih anak-anak, pelaku kejahatan jalanan apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang tetap harus ditindak hukum. Prosedur dan ketentuan untuk memproses anak pelaku kejahatan jalanan sebelum ke pengadilan juga sudah ada. Instrumen itu menurut Sultan memungkinkan untuk tetap memproses hukum pelaku kejahatan jalanan meski masih di bawah umur.

"Prosedur itu ada semua, jadi itu yang penting bagi saya, proses hukum itu dijalani," lanjutnya.

Mengutip rilis Polda DIY, lima pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith, 18 tahun, pada awal puasa lalu ditangkap pada Sabtu (9/4).

Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan juga menyampaikan kronologi peristiwa yang menewaskan Daffa. Menurutnya, peristiwa itu bermula saat rombongan korban menyalip rombongan pelaku di jalur cepat Ring Road dengan kecepatan tinggi sambil menggeber-geber kendaraannya. Sebelumnya, antara dua rombongan itu telah terjadi aksi saling provokasi.

"Kemudian kelompok korban memulai dengan kata-kata, Ayo rene-rene! Sambil melambaikan tangan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam.

Kedua rombongan tersebut juga sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jl. Imogiri Barat, dan masih saling mengejek dan mengancam. Rombongan korban kemudian belok kanan di perempatan Tungkak, lalu belok kiri menuju Jl. Gedongkuning Kotagede. Merasa sudah aman, rombongan korban kemudian berhenti di Warmindo Barakuda di sekitar lokasi.

"Ketika masih di atas sepeda motor, satu orang turun untuk memesan makanan, tiba-tiba melintas dari selatan ke utara sepeda motor Nmax berboncengan tiga sambil berbicara 'Ayo rene'rene!' dan mengumpat," lanjutnya.

Mendapat provokasi, rombongan korban mengejar rombongan pelaku. Saat sampai TKP, pelaku berinisial RS langsung mengayunkan sabuk yang telah dipasangi gir dan mengenai kepala korban hingga korban tak sadarkan diri dan jatuh ke sisi kanan jalan di depan Kantor Kalurahan Banguntapan, sekitar 140 meter dari TKP.

Berdasarkan fakta yang diperoleh kepolisian, motif kejahatan tersebut adalah adanya saling ketersinggungan dan saling ejek antarkedua rombongan yang tidak saling kenal.

"Jadi korban bukan acak (seperti korban klitih biasanya), bukan masyarakat biasa," ujarnya.

Karena tindakan kejahatan jalanan itu, kelima tersangka dikenakan Pasal 353 ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: