JAKARTA - Pelaksana pelaksana proyek Pasar Rumput mendapat sanksi, karena dianggap lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia.

"Kita harapkan kelalain kerja diproses secara hukum, karena telah bertindak lalai dalam bekerja sehingga menghilangkan nyawa," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, Di Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Jakarta Utara, Kamis (22/3).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta komitmen untuk menghadirkan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 170 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU ini, setiap adanya kecelakaan kerja bisa dipidana dengan kurungan 3 bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim untuk memeriksa pelaksana proyek pasar rumput. Menurutnya, pelaksana proyek tidak melakukan pemasangan jaringan pengaman atau safety net di lokasi proyeknya.

"Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja. Sekarang kita sedang koordinasi dengan pengadilan kira-kira langkah apa yang nantinya akan kita lakukan," katanya.

Terkait unsur pidana, pihaknya akan mencari orang yang paling bertanggung jawab atas proyek tersebut. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengevaluasi setiap proyek pembangunan di Jakarta agar kecelakaan kerja tidak terulang.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada pelaksana proyek lalai yang berakibat kecelakaan kerja. Bahkan, ungkapnya, pelaksana proyek Pasar Rumput, yakni Waskita Karya telah Disanksi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pemilik proyek pasar rumput.

"Saya kira, KemenPU-PR sudah mengawasinya dan melakukan evaluasi juga. Kalau nggak salah, kemarin beberapa direksi sudah diganti. (Waskita Karya diblacklist di Jakarta), nanti kita lihat lebih jauh," ungkapnya.

Diakuinya, sanksi yang disyaratkan dalam UU No 170 tentang Ketenagakerjaan dianggap terlalu ringan. Pihaknya akan memberikan beberapa rekomendasi agar sanksi itu diperberat sehingga pelaksana proyek selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Kalau soal keselamatan kerja itu di UU 170, memang sanksi masih tergolong ringan. Kalau dikaitkan dengan hilangnya nyawa seseorang itu, masih terlalu ringan dan tentunya perlu dilakukan revisi tapi merevisi UU perlu waktu lama. Tak semudah apa yg kita ingin," tandasnya.

pin/P-5

Baca Juga: