Seluruh pekerja di sektor nonesensial harus melaksanakan kerja dari rumah. Pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja dibatasi.

JAKARTA - Pekerja yang terpaksa harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diupah 100 persen. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (8/7).

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah. Demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat," ujarnya. Dia menerangkan pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha. "Jadi, di tengah kondisi sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapat upah," katanya.

Lebih jauh, Indah menjelaskan, ada pedoman bagi perusahan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat. Pedoman tersebut adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Dia menambahkan, jika adapenyesuaianbesaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat, maka harus didasari dengan bukti tertulis. Bukti tertulis merupakan kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

"Hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini untuk menekan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

21 Perusahaan

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengantongi 21 perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih membandel. Mereka melakukan aktivitas bekerja di kantor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Fadil Imran mengatakan bahwa banyak karyawan perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena diperintah atasan.

Untuk itu, Kapolda menegaskan akan menindak secara tegas pimpinan perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat. "Karyawan tidak salah. Yang salah majikan karena tetap memerintahkan pegawai masuk kerja," katanya.

Baca Juga: