JAKARTA - Penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal masih sedikit. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per Januari 2021, baru 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, di Jakarta, Sabtu (6/11).
"Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah," ujar Anwar. Dia merinci, dari total 536.094 orang pekerja di perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja disabilitas hanya 4.453 orang.
Arah Kebijakan
Dia menekankan, saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan prinsip-prinsip dari Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dia menuturkan dalam konvensi tersebut, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi bagian penghormatan hak asasi. Sehingga mereka mampu berpartisipasi sebagai subjek pembangunan atas dasar kesetaraan.
"Termasuk dalam hal ini hak para penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Artinya, siapa saja dan apa pun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," jelasnya.
Lebih jauh, Anwar menilai mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan. Dengan begitu, perusahaan menjadi entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.
"Saya mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," katanya.