Sejumlah pekerja migran Indonesia mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, pekan lalu. BP3TKI Pontianak mencatat selama 2018, telah memfasilitasi 2.132 pekerja migran ilegal yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, karena terjerat kasus cap imigrasi palsu, paspor masa berlaku habis, tidak mempunyai kontrak dan visa kerja.

Baca Juga: