Saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak mengetahui apapun tentang pengadaan masker untuk penanganan pandemi Covid-19.

SERANG - Kasus dugaan mark up pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memasuki masa persidangan. Agenda persidangan menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangan.

Ada dua saksi yang hadir yakni Ahmad Drajat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Yusmi sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan (SDK) di Dinkes Provinsi Banten.

Dalam proses persidangan yang dimulai pukul 13:29 WIB, banyak momentum kesal dan lucu yang terjadi. Hal itu diakibatkan dari keterangan saksi Ahmad Drajat yang banyak tidak tahu terkait pengadaan masker.

Kepada Majelis Hakim, Ahmad mengaku pernah mengikuti rapat di Aula Dinkes Banten bersama Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti bersama pejabat yang lain. Pembahasan saat itu tentang kekurangan masker untuk penanganan pandemi.

Ahmad dalam jabatannya memiliki tugas untuk mengedukasi penanganan Covid-19 kepada masyarakat. Namun pihaknya sama sekali tidak mengetahui tentang pengadaan masker dan sumber anggarannya.

"Nggak dilibatkan Pak. Ikut rapat di Dinkes sekali tanggal lupa, April 2020. Kadinkes, yang ngundang di grup WA dari Kepala Dinkes Provinsi Banten. Pas kebutuhan kekurangan masker di (wilayah) Banten, provinsi. Jumlah dan nominalnya nggak tahu," katanya kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilin Negeri (PN) Serang, Rabu (28/7).

Dihadiri Pejabat

Saat ditanya isi dari rapat tersebut, Ahmad mengaku tidak ingat karena mengikuti rapat tidak fokus. Yang pasti, rapat itu dihadiri oleh pejabat mulai dari eselon III, IV, Sekretaris Dinkes,dan Kepala Dinkes Banten. "Nggak denger, sampai selesai. Nggak fokus Pak. Iya (hanya ikut-ikutan saja)," ungkapnya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Ahmad mengaku tidak mengetahui apapun tentang pengadaan masker. Bahkan tidak pernah melihat ada pendistribusian masker ke Kantor Dinkes. Selain itu, pihaknya tidak kenal kepada dua terdakwa dari pengusaha atau penyedia barang.

"Nggak tahu (kalau pengadaan masker di Dinkes). Saya nggak jelas, nggak paham (pemaparan kebutuhan masker). Saya tidak tahu. Tidak tahu (jenis masker yang dipilih). Tidak ingat. Nggak (pernah Lia menghubungi). Tidak pernah (biaya masker). Saya nggak begitu jelas dari mana anggarannya," paparnya.

Saksi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tim pengadaan. Sebab, pihaknya mendapat Surat Keterangan (SK) tim pengadaan masker pada 28 Mei 2021, setelah pengadaan itu terganjal hukum. Padahal, pengadaannya pada tahun 2021.

Baca Juga: