MANILA - Seorang pejabat pemilu Filipina yang memilih mendiskualifikasi putra mendiang diktator Ferdinand Marcos Sr dalam pilpres mendatang, pada Rabu (2/2) menuduh bahwa komisi pemilihan berencana untuk membatalkan suaranya, setelah ia pensiun.

Komisaris Rowena Guanzon mengungkapkan pekan lalu bahwa ia memilih untuk mendiskualifikasi Ferdinand "Bongbong'' Marcos Jr dari bursa pilpres karena putra mendiang diktator itu pernah dijatuhi hukuman terkait penipuan pajak pada 1997.

"Hukuman itu merupakan bukti perbuatan tercela yang membuat Marcos Jr, 64 tahun, tidak layak mencalonkan diri untuk jabatan publik," ungkap Guanzon.

Guanzon sejak itu mengatakan bahwa rekannya, sesama komisaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sedang menyusun keputusan utama mengenai petisi terhadap Bongbong Marcos, telah menunda perilisan keputusan itu sampai Guanzon pensiun sehingga suaranya tidak lagi dihitung.

Menanggapi tuduhan Guanzon itu, Komisaris Aimee Ferolino membantahnya dan mengatakan kritik Guanzon merusak kredibilitas KPU.SB/VoA/I-1

Baca Juga: