JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018. Untuk itu, penyidik KPK memeriksa Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bayu Teja Muliawan, Kamis (28/1).

"Bayu didalami pengetahuannya terkait proses pengajuan dana DAK Kesehatan di Kota Dumai dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Yaya Purnomo untuk pengurusan dana DAK tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (29/1).

Diketahui, Yaya selaku mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Yaya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Namun, terdapat tiga orang saksi lain yang tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK, Kamis (28/1). Ketiga saksi itu yakni Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas), Pungkas Bahjuri Ali; karyawan swasra, Usman; dan wiraswasta, Arifin. "Mereka tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Ali. n ola/N-3

Baca Juga: