BEKASI - Para pejabat Kabupaten Bekasi harus mempu berinovas dalam bertugas demi pelayanan masyarakat yang terus membaik. Harapakan dan permintaan ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, saat melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemkab.
"Para pejabat pengawas yang dilantik mesti mampu beradaptasi dan membuat inovasi agar pelayanan masyarakat semakin baik," ujarnya. Jaoharul menekankan, agar pejabat selalu memegang integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
"Jabatan yang saudara emban adalah amanah. Dan amanah itu dengan kesadaran bahwa setiap tindakan yang saudara ambil akan berdampak langsung kepada masyarakat luas," ungkapnya.
Jaoharul Alam mewakili Bupati Bekasi melantik 40 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di aula KH Noer Alie, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (25/10).
Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: KP.03 03/Kep.3218-BKPSDM/2024 Tanggal 24 Oktober 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaoharul Alam menjelaskan, pelantikan ini sejalan dengan pelantikan pejabat Eselon 3. Ini untuk mengisi jabatan yang kosong di Jabatan Pengawas atau Eselon 4. Mereka kebanyakan berada di UPTD Dinas Kesehatan, Sekretariat, maupun kecamatan.
Selain itu, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Wali Kota Wakil Wali Kota melarang untuk melakukan rotasi-mutasi, tetapi sesuai dengan aturan tersebut juga ada pengecualian. Artinya, membolehkan rotasi jika sudah mendapat izin Menteri Dalam Negeri.
"Kita sudah mendapat persetujuan menteri dalam negeri. Demikian juga sudah ada persetujuan dari Provinsi Jawa Barat yang disampaikan kepada kita untuk bisa melakukan mutasi," tuturnya. wid/G-1