JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, dituntut lima tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Nofel dinilai terbukti menerima suap 104.500 dollar Singapura (sekitar 1,045 miliar rupiah). "Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan terdakwa Nofel Hasan dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara," kata jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2). Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Jaksa menolak permohonan Nofel untuk menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. mza/N-3

Baca Juga: