Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang pegawai yang berinisial IGAS karena mencuri emas batangan seberat 1900 gram, yang merupakan hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK . Berdasarkan hasil sidang, terungkap telah mencuri emas batangan seberat 1900 gram.

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang," kata Tumpak

"Cukup banyak jumlahnya (utang), karena yang bersangkutan terlibat bisnis yang tidak jelas, forex," tuturnya.

Tidak semua emas yang diambil itu digadaikan. Sebagian disimpan olehnya.

Peristiwa ini terjadi pada Januari 2020 dan emas diambil secara bertahap. Bahkan emas yang digadaikan sempat dia tebus pada Maret 2021.

"Bulan Maret 2021, (emas yang digadaikan) berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. Dengan cara dia mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali," kata Tumpak.

Baca Juga: