JAKARTA - Kepala Subdit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan, di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Wisnoe Wihandani mengaku menerima uang 400 juta rupiah dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang diserahkan dalam dua pemberian.

"Pernah terima uang cash lebih kurang 400 juta rupiah dalam dua kali pemberian," kata Wisnoe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12).

Wisnoe bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono sebesar 2,3 miliar rupiah karena terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).

"Ada 300 juta rupiah dan 100 juta rupiah kalau tidak salah," tambah Wisnoe, yang saat ini ditempatkan di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub itu. Uang diberikan pada bulan Juli dan Agustus 2017 saat terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.

"Diberikan pada 2017, karena proyeknya yang 2017 sudah selesai dan setelah keluarnya SIKK, tapi tidak ada hubungannya dengan SIKK," jelas Wisnoe.

Pemberian dilakukan di ruangan Wisnoe. "Saat diberikan, saya tanya `Buat apa? Nggak usah`, tapi dia katakan `tidak apa-apa bu`, begitu dan langsung pergi," ungkap Wisnoe.

Uang Dikembalikan

Uang itu disimpan Wisnoe dan akhirnya dikembalikan ke KPK. "Uangnya saya simpan karena saya takut dan begitu OTT kemarin itu saya dipanggil KPK, uangnya saya kembalikan, saya serahkan ke KPK," tambah Wisnoe.

Namun, uang yang dikembalikan Wisnoe berjumlah 440 juta karena di awal pemeriksaan di KPK dia sudah bicara terima 440 juta rupiah.

"Karena ketika saya ingin menyerahkan uangnya, saya tanya `eh uang sawah mana ya pak?`, saya katakan ke suami saya. Jangan-jangan katut (terbawa) ya?` Karena kan saya selaku anak tertua itu dipasrahkan mengurus sawah warisan ibu saya. Setiap saya pulang Lebaran kan dikasih hasil sawah itu saya simpan, tidak saya masukkan di rekening karena satu saat saya butuh dan juga campur lagi dengan uang rumah dan kebutuhan sehari-hari karena bapak saya udah tua dan saya titipkan tetangga," jelas Wisnoe.

Wisnoe pun mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu pernah menerima sesuatu berupa uang, barang terkait dengan pengerukan alur pelayaran pada Direktorat Perhubungan Laut tahun 2016 dan 2017 yaitu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kumai 10 juta rupiah, dari PPK Tanjung Priok sebanyak 10 juta rupiah, dari PPK Samarinda 10 juta rupiah, dari PPK Pulang Pisau sebesar 10 juta rupiah dari Tanjung Mas yang diwakili oleh Yeyen (Adi Putra Kurniawan) sebesar 300 juta rupiah.

Namun, keterangan waktu pemberian uang itu dibantah oleh Adi Putra. "Saya berikan 2016, selain Juli 2017 tapi tidak pada Agustus 2017 karena project saya yang sudah selesai itu Tanjung Mas dan saya tidak pernah memberi sebelum project saya selesai," kata Adi Putra.

Atas perbuatannya itu, Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

n mza/Ant/N-3

Baca Juga: