JAKARTA - Pedagang yang menempati lokasi sementara (loksem) JP 37-38 Poncol, Kecamatan Senen, kembali kisruh soal adanya perebutan lahan pengelolaan.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pihaknya sudah menghapus sistem korlap sejak lama. Namun pada kenyataannya di lapangan, masih ditemukan sistem korlap di tiap loksem yang ada di Jakarta Pusat.

"(Korlap) Itu sudah 3-4 tahun kemarin sudah dihapus. Sudah tidak a ada sistem korlap-korlap, cuma kan itu masih ada saja yang timbul (sekarang). Ada saja, ada laporan. Kayak sekarang poncol sudah ada laporan, wilayah lain sudah ada laporan, kan gitu," Irwandi ditemui di Jakarta, Selasa (28/7).

Irwandi menuturkan bahwa sistem korlap tidak dibenarkan secara aturan. Saat ini pihaknya ingin lebih transparan sesuai kepada masyarakat.

Kendati demikian, Irwandi mengaku pihaknya akan mengevaluasi seluruh loksem sampai september. jika sudah banyak laporan ke CRM atau banyak keluhan dari masyarakat, lebih baik dihapuskan saja.

Oleh karena itu, lanjut Irwandi, kepemilikan loksem di Jakpus rata-rata sudah puluhan tahun bahkan sudah turun ke anak cucunya. Bahkan ada pula kios di loksem yang justru disewakan lagi.

Menurut Irwan, bilamana pemilik kios sudah tinggal puluhan tahun maka harus diganti. "Jangan dia-dia terus. Biar azas keadilan tercapai. Kan ada yang pengangguran akibat PHK Covid," tegasnya. n jon/P-5

Baca Juga: